PARALEGAL
DESA KREJENGAN KECAMATAN KREJENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO
Oleh : Nurul Huda*
Krejengan, 20 Maret 2023
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pun begitu dengan Desa Krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dengan segala dinamika permasalahan dan kebutuhan masyarakat di Desa yang harus dilayani oleh pemerintah Desa (Kepala Desa) terutama masalah sengketa, konflik, dan permasalahan hukum yang di hadapi oleh masyarakat untuk diselesaikan.
Terjadinya konflik atau sengketa diantara warga masyarakat pada dasarnya merupakan suatu hal yang wajar dan sebuah refeksi dari proses dan dinamika sosial. Penyebab terjadinya sengketa dan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat antara lain ; sengketa hak, sengketa kepentingan, perbedaan persepsi & interpretasi, perbedaan system nilai dan lain sebagainya. Terjadinya konflik sengketa tersebut harus dapat diantisipasi, dicegah atau diminimalisir dan diselesaikan. Dampak dari terjadinya masalah dan sengketa mengakibatkan ketegangan, disharmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Merespon adanya berbagai konflik, masalah hukum dan sengketa yang dihadapi oleh masyarakat Desa krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, maka pada tahun 2017 kami selaku Kepala Desa Bersama tokoh masyarakat berinisiatif mendirikan Ruang Paralegal dengan nama “AMIRA PARALEGAL” sebagai tempat dan sarana untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis, advokasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dan sengketa yang dihadapinya.
Setelah terbentuk dan berdirinya ruang paralegal, banyak permasalahan, konflik dan sengketa serta permasalahan hukum ynag dihadapi oleh warga masyarakat Desa krejengan dapat terselesaikan dengan baik secara nonlitigasi berdasarkan prinsip musyawarah kekeluargaan, dan nilai-nilai kearifan local Melalui proses mediasi dan negosiasi.
Permasalahan, konflik dan sengketa serta permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat Desa Krejengan yang selama ini dapat di selesaikan secara nonlitigasi di layanan ruang paralegal antara lain;
- Sengketa batas, tanah baik tanah sawah maupun tanah pekarangan
- Sengketa waris, hibah, wasiat, dan waqof
- Hutang piutang, masalah koperasi, leasing dan perbankan
- Kenakalan remaja
- Isu santet
- Kecelakaan lalu lintas
- Dugaan penipuan dan penggelapan
- Konflik dalam rumah tangga
- Penganiayaan, perkelahian
- Dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,
- Dll
Upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan peran dan layanan paralegal kepada masyarakat antara lain;
- Membuka layanan Konsultasi hukum secara gratis di ruang paralegal
- Melakukan Advokasi & pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan sengketa, untuk membantu menyelesaikan permasalahannya secara nonlitigasi melalui Teknik ADR (Alternative DIspute Resolution) dan RJ (Restorative Justice)
- Mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis paralegal
- Mengikuti Pendidikan dan pelatihan mediator
- Melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, babinsa dan bhabinkamtibmas dalam proses upaya penyelesaian masalah dan sengketa
- Melakukan sosialiasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan berbagai tema dan isu masalah hukum yang actual, berkerjasama dengan berbagai pihak, Lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi profesi
- Dll
Dengan berdirinya ruang paralegal sebagai sebuah ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka ;
- Pada tahun 2017 Desa Krejengan di tetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Bupati Probolinggo.
- Pada tahun 2018 Desa Krejengan Mendapatkan anugrah Anubhawa Sasana Desa oleh kementrian hukum dan ham dengan SK Nomor M.HH-30.KP.08.05 TAHUN 2018
- Pada tahun 2018 ”Ruang Paralegal” Desa Krejengan dengan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan sengketa, program dan layanan tersebut masuk nominator bursa inovasi desa dan juara umum di Kabupaten Probolinggo
Semoga melalui program seleksi anugrah paralegal justice arward 2023 bagi Kepala Desa, dapat menambah pengalaman, wawasan dan pengetahuan kepada kami selaku Kepala Desa. Hal tersebut semata-mata untuk meningjatkan peran dan layanan kepada masyarakat sebagai salah satu proses upaya dalam membangun Desa.
Semoga Bermanfaat