Desa Krejengan

Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Krejengan

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Krejengan Smart Village ( KSV ) Desa Krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

PARALEGAL

DESA KREJENGAN KECAMATAN KREJENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO

Oleh : Nurul Huda*

Krejengan, 20 Maret 2023

 

          Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Pun begitu dengan Desa Krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dengan segala dinamika permasalahan dan kebutuhan masyarakat di Desa yang harus dilayani oleh pemerintah Desa (Kepala Desa) terutama masalah sengketa, konflik, dan permasalahan hukum yang di hadapi oleh masyarakat untuk diselesaikan.

          Terjadinya konflik atau sengketa diantara warga masyarakat pada dasarnya merupakan suatu hal yang wajar dan sebuah refeksi dari proses dan dinamika sosial. Penyebab terjadinya sengketa dan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat antara lain ; sengketa hak, sengketa kepentingan, perbedaan persepsi & interpretasi, perbedaan system nilai dan lain sebagainya. Terjadinya konflik sengketa tersebut harus dapat diantisipasi, dicegah atau diminimalisir dan diselesaikan. Dampak dari terjadinya masalah dan sengketa mengakibatkan ketegangan, disharmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Merespon adanya berbagai konflik, masalah hukum dan sengketa yang dihadapi oleh masyarakat Desa krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, maka pada tahun 2017 kami selaku Kepala Desa Bersama tokoh masyarakat berinisiatif mendirikan Ruang Paralegal dengan nama “AMIRA PARALEGAL” sebagai tempat dan sarana untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis, advokasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dan sengketa yang dihadapinya.

          Setelah terbentuk dan berdirinya ruang paralegal, banyak permasalahan, konflik dan sengketa serta permasalahan hukum ynag dihadapi oleh warga masyarakat Desa krejengan dapat terselesaikan dengan baik secara nonlitigasi berdasarkan prinsip musyawarah kekeluargaan, dan nilai-nilai kearifan local Melalui proses mediasi dan negosiasi.

Permasalahan, konflik dan sengketa serta permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat Desa Krejengan yang selama ini dapat di selesaikan secara  nonlitigasi di layanan ruang paralegal antara lain;

  1. Sengketa batas, tanah baik tanah sawah maupun tanah pekarangan
  2. Sengketa waris, hibah, wasiat, dan waqof
  3. Hutang piutang, masalah koperasi, leasing dan perbankan
  4. Kenakalan remaja
  5. Isu santet
  6. Kecelakaan lalu lintas
  7. Dugaan penipuan dan penggelapan
  8. Konflik dalam rumah tangga
  9. Penganiayaan, perkelahian
  10. Dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,
  11. Dll

Upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan peran dan layanan paralegal kepada masyarakat antara lain;

  1. Membuka layanan Konsultasi hukum secara gratis di ruang paralegal
  2. Melakukan Advokasi & pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan sengketa, untuk membantu menyelesaikan permasalahannya secara nonlitigasi melalui Teknik ADR (Alternative DIspute Resolution) dan RJ (Restorative Justice)
  3. Mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis paralegal
  4. Mengikuti Pendidikan dan pelatihan mediator
  5. Melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, babinsa dan bhabinkamtibmas dalam proses upaya penyelesaian masalah dan sengketa
  6. Melakukan sosialiasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan berbagai tema dan isu masalah hukum yang actual, berkerjasama dengan berbagai pihak, Lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi profesi
  7. Dll

Dengan berdirinya ruang paralegal  sebagai sebuah ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,  maka ;

  1. Pada tahun 2017 Desa Krejengan di tetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Bupati Probolinggo.
  2. Pada tahun 2018 Desa Krejengan Mendapatkan anugrah Anubhawa Sasana Desa oleh kementrian hukum dan ham dengan SK Nomor M.HH-30.KP.08.05 TAHUN 2018
  3. Pada tahun 2018 ”Ruang Paralegal” Desa Krejengan dengan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan sengketa, program dan layanan tersebut masuk nominator bursa inovasi desa dan juara umum di Kabupaten Probolinggo

Semoga melalui program seleksi anugrah paralegal justice arward 2023 bagi Kepala Desa, dapat menambah pengalaman, wawasan dan pengetahuan kepada kami selaku Kepala Desa. Hal tersebut semata-mata untuk meningjatkan peran dan layanan kepada masyarakat sebagai salah satu proses upaya dalam membangun Desa.

Semoga Bermanfaat

                                                                            

 

                                                                            

Beri Komentar

Desa

1.053

LAKI-LAKI

1.053LAKI-LAKI penduduk

1.122

PEREMPUAN

1.122PEREMPUAN penduduk

2.175

TOTAL

2.175TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Desa

NURUL HUDA

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

ALI WAFA

Tidak di Kantor

Staf Kasi Pembangunan

ZAINUL HAQ

Tidak di Kantor

Staf Kasi Kesra

AHIL AKBAR

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

ASNAWI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pembangunan

MAHSUN

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Perencaan

LILIS F RAHAYU NINGTYAS

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ENDIK SETIAWAN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Krajan 2

SAIFULLAH

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Motten

AGUS WAHYUDI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Dandan

SUPARDI TH

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Dandan 2

MUHAMMAD MASTUPA

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

HARI SETYO UTOMO

Tidak di Kantor

Staf Kasi Kesra

DAFNAN AFLAQUL ABWABI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Krajan

SYAIFUL

Tidak di Kantor

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.592.319.162,00Rp. 1.592.319.162,00

100%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.898.746.002,00Rp. 1.898.746.002,00

100%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.426.841,00Rp. 50.426.841,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.000.000,00Rp. 20.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 690.780.000,00Rp. 690.780.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.027.830,00Rp. 33.027.830,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 317.745.416,00Rp. 317.745.416,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 530.000.000,00Rp. 530.000.000,00

100%

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 765.916,00Rp. 765.916,00

100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 480.088.456,00Rp. 480.088.456,00

100%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.336.390.200,00Rp. 1.336.390.200,00

100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.386.296,00Rp. 7.386.296,00

100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.645.400,00Rp. 26.645.400,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.235.650,00Rp. 48.235.650,00

100%
Pemerintah

NURUL HUDA

Kepala Desa


Tidak di Kantor

ALI WAFA

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

ZAINUL HAQ

Staf Kasi Pembangunan
Tidak di Kantor

AHIL AKBAR

Staf Kasi Kesra
Tidak di Kantor

ASNAWI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

MAHSUN

Kepala Seksi Pembangunan
Tidak di Kantor

LILIS F RAHAYU NINGTYAS

Kepala Urusan Perencaan
Tidak di Kantor

ENDIK SETIAWAN

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

SAIFULLAH

Kepala Dusun Krajan 2
Tidak di Kantor

AGUS WAHYUDI

Kepala Dusun Motten
Tidak di Kantor

SUPARDI TH

Kepala Dusun Dandan
Tidak di Kantor

MUHAMMAD MASTUPA

Kepala Dusun Dandan 2
Tidak di Kantor

HARI SETYO UTOMO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

DAFNAN AFLAQUL ABWABI

Staf Kasi Kesra
Tidak di Kantor

SYAIFUL

Kepala Dusun Krajan
Tidak di Kantor